Nama :
Siti Desimayanti Herlina
NPM :
16210584
KELAS : 4EA27
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS PADA MINIMARKET
BERSTATUS BODONG
Analisis:
1. Pelaku
Pelanggaran:
Pengusaha Minimarket di Ruko Kahuripan Nirwana Village (KNV) dan minimarket
disamping Dispendukcapil Sidoarjo.
2. Jenis
Pelanggaran:
Pengusaha pemilik minimarket sejumlah 42 berstatus “Bodong” yang belum
mengantongi surat izin mendirikan bangunan dan tidak mengurus perpanjangan
surat izin yang habis masa berlakunya serta tidak sesuai dengan tata ruang. Hal
tersebut telah melanggar tata aturan yang tertuang dalam:
– Permendagri Nomor 53 Tahun 2008
Mengatur
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
– Perpres Nomor 112 Tahun 2007
tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 5 ayat 4: Mini market boleh beroperasi sampai ke desa- desa. Padahal
mini market itu (Indomaret, Alfamart, Circle K dll) itu kepunyaan peritel
besar…ya matilah pedagang tradisional kita.
Pasal 10: Perkulakan,
Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Mini Market
dapat menggunakan mereka sendiri. (maka matilah pedagang tradisional dan
pemasok tradisional karena PT. Indofood Sukses Makmur akan menggunakan merek
sendiri untuk jaringan toko Indomaret, PT. Unilever akan menggunakan merek
sendiri untuk jaringan toko Alfamart dll).
– Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun
2011
Berisi
tentang Penataan Minimarket yang berbunyi “ Harus ada kemitraan dengan pedagang
kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti dan sebagainya) dengan jarak radius 100
meter dari, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan
radius 300 meter dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter
persegi.
3. Dampak/
akibat yang ditimbulkan:
Dapat
mematikan aktivitas perdagangan tradisional dan pemasok tradisional kita.
Kesimpulan
Kasus:
Etika
bisnis adalah standar- standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer
dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
etik. Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu
orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untu mengaalisis batas- batas
kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari
kegagalan. Kompetisi inilah yang makin memanas akhir- akhir ini. Dalam kasus
ini yang menjadi permasalahan adalah masih lemahnya pengawasan dan koordinasi
yang dilakukan antara BPPT, Satpol PP dan Dinas terkait sehingga membuat
kebebasan para pengusaha minimarket leluasa untuk mendirikan minimarket mereka
dan bangunan lain yang tidak berizin resmi dan tanpa adanya penindakan yang
tegas. Pada contoh kasus permasalahan bisnis yang terjadi diatas, jelas bahwa
pengusaha Minimarket telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) dalam
berbisnis karena tidak memenuhi kewajiban terlebih dahulu dalam mendirikan
suatu bangunan.
Saran
saya:
Sebaiknya
pihak pemerintah terkait lebih bertindak tegas lagi kepada pengusaha Minimarket
yang “nakal” agar tidak seenaknya sendiri dalam mendirikan bangunan yang tidak
sesuai dengan tata aturan yang berlaku di negara ini serta pengawasan lebih
ditingkatkan kembali terhadap longgarnya pemberian izin pada minimarket bodong
yang beroperasi terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar